Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat beserta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Rabu (30/09/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat beserta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Rabu (30/09/2026).

WAISAI, KABUPATEN RAJA AMPAT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat pada Rabu, 30 September 2026.

Rapat pleno terbuka tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu melakukan pencermatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi yang disampaikan dalam rapat pleno guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan untuk mengakomodasi berbagai perubahan data kependudukan, termasuk adanya pemilih yang memenuhi syarat, perubahan elemen data, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Proses tersebut penting untuk menjaga kualitas data pemilih dan mendukung pemenuhan hak masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Melalui rapat pleno terbuka, proses rekapitulasi PDPB dilaksanakan secara transparan dan dapat diketahui oleh pihak-pihak terkait. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terus mendorong agar pemutakhiran data pemilih dilakukan secara teliti dan berkelanjutan guna meminimalkan potensi permasalahan data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih melalui pengawasan dan pencermatan sesuai tugas dan kewenangan. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tersedianya data pemilih yang berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Penulis/Foto: Ryan Kristanto / Yuslan Labagu

Editor: Moh. Anhar Wihel

Tag
Berita