Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Melaksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV Tahun 2026

Jajaran Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV Tahun 2026 di Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Selasa (20/10/2026).

Jajaran Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV Tahun 2026 di Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Selasa (20/10/2026).

WAISAI, KABUPATEN RAJA AMPAT - Pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 menjadi salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam mengawasi kualitas data pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) beserta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) dan Staf melaksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV Tahun 2026 di Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui uji petik ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan kualitas data pemilih sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas serta memastikan hak pilih masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.

Pelaksanaan uji petik di Distrik Kota Waisai menjadi salah satu langkah untuk mencermati proses pemutakhiran data pemilih secara langsung. Pengawasan ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data sehingga dapat menjadi perhatian dalam upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terus mendorong pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Hal ini diperlukan agar pengelolaan data dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melakukan pengawasan, kegiatan ini mencerminkan wujud nyata tugas Bawaslu Kabupaten Raja Ampat untuk terus menjaga kualitas demokrasi melalui pengawalan data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih yang terpelihara dengan baik diharapkan dapat mendukung proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan PDPB secara profesional dan berintegritas. Melalui Uji Petik PDPB Triwulan IV Tahun 2026 ini, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Raja Ampat semakin terjaga sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas serta menjamin perlindungan hak pilih masyarakat.

Penulis dan Foto: Tim Humas

Editor: Tim Humas

Tag
Berita