Rapat Koordinasi Pra-Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026
|
WAISAI, KABUPATEN RAJA AMPAT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menghadiri Rapat Koordinasi Pra-Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat pada Senin, 28 September 2026.
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan secara berkala untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu melakukan pencermatan terhadap proses dan data yang dibahas sebagai upaya memastikan pemutakhiran PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk menyesuaikan data dengan perubahan kondisi kependudukan, termasuk perubahan status pemilih maupun elemen data lainnya. Data yang akurat diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Melalui koordinasi antara KPU dan Bawaslu, proses pemutakhiran data pemilih dapat dilakukan secara lebih terukur dan transparan. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terus mendorong agar setiap tahapan pemutakhiran dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Rapat Pra-Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses menuju pelaksanaan pleno penetapan hasil pemutakhiran data pemilih. Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut melalui pengawasan dan pencermatan sesuai tugas dan kewenangannya.
Penulis/Foto: Ryan Kristanto / Yuslan Labagu
Editor: Moh. Anhar Wihel