Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Melaksanakan Tugas Pengawasan terhadap Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
WAISAI, KABUPATEN RAJA AMPAT - Pimpinan beserta staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat melaksanakan tugas pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 pada Selasa, 15 September 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Coktas PDPB menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Melalui kegiatan tersebut, data pemilih dapat dicermati dan disesuaikan dengan kondisi terkini berdasarkan informasi dan data yang tersedia.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan pengawasan dengan mencermati proses dan data yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat data yang terlewat serta memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam data pemilih.
Pengawasan terhadap PDPB juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mencegah potensi terjadinya permasalahan data pemilih. Data pemilih yang akurat memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melaksanakan pengawasan dengan mengedepankan prinsip ketelitian dan pencermatan terhadap data. Setiap proses dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Melalui pengawasan Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terus berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas pengawasan yang dilaksanakan tersebut menjadi bagian dari langkah Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Penulis/Foto: Ryan Kristanto / Yuslan Labagu
Editor: Moh. Anhar Wihel