Kepala Desa/Kampung, Lurah Harus Netral. Bawaslu Raja Ampat Gelar Sosialisasi Perbawaslu dan Non-Perbawaslu
|
Waisai Raja Ampat -Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Raja Ampat menggelar Sosialisasi Perbawaslu Dan Non Perbawaslu Tentang Netralitas Pemerintahan Desa/Kampung Kegiatan berlangsung Mulai Pada Pukul 09: 00 di Dolphine Cottage Rabu, (25/09/24).
Giat tersebut bertujuan untuk memperkuat peran kepala desa/Kampung dan lurah sebagai mitra strategis dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Kordiv. Penanagan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Bapak Markus Rumsowek mengatakan kegiatan ini Sangat Penting dan juga merupakan salah satu agenda yang sudah jauh hari di rencanakan karena mengingat menjaga netralitas kepala desa/Kampung adalah perintah undang-undang dan juga bertujuan untuk memberikan pehamanan serta untuk mengingatkan kepada teman-teman kepala desa dalam menjaga netralitas pada Pilkada Raja Ampat 2024.
“Kita perlu melakukan sosialisasi ini kepada kepala-kepala desa ataupun lurah untuk tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga memang kepala desa/Kampung perlu menjaga netralitasnya,” ujarnya kepada kepada Humas Bawaslu Raja Ampat memalui ; Via WhatshApp.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Jo UU No. 10 Tahun 2016, sebagaimana Pasal 70 ayat 1, kami mengingatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sehingga diharapkan para kepala desa/lurah mentaati aturan tersebut. Menurutnya, potensi kepala desa untuk berpihak kepada salah satu paslon sangat dimungkinkan, sebab pengaruhnya sangat besar terhadap warganya
Kepala desa/Kampung harus Netral, tidak boleh memfasilitasi kepada pasangan calon, menggunakan fasilitas-fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Selain itu, kepala desa juga diharapkan sudah mulai Menjaga diri mulai dari berfoto di sosial media, tidak menunjukkan gesture yang menunjukkan keberpihakan terhadap Calon Kepala Daerah, jangan di like atau di share terkait paslon di sosial media”. Jadi segala aktivitas atau kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah atau tim-tim untuk berkampanye itu dihimbau kepada seluruh teman-teman kepala desa/Kampung dan Lurah untuk lebih berhati-hati bagi pengguna Medsos,” jelasnya.
Jika ditemukan kepala desa/Kampung yang terbukti tidak netral atau berpihak kepada salah satu Pasangan Calon maka ada sanksinya, di Pasal 188 UU 10 Tahun 2016 sanksi pidananya berupa pidana penjara paling singkat itu 1 bulan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600.000,- atau paling banyak 6.000.000,
Terakhir dirinya berharap, melalui sosialisasi Netralitas ini baik kepala desa/Kampung dan lurah dapat berkolaborasi dengan jajaran kami di tingkat kelurahan/desa saling beroordinasi selama tahapan pilkada berlangsung sehingga Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan sukses, aman dan Damai di Kabupaten Raja Ampat yang sama-sama kita cintai ini,; Pungkasnya
Editor : Sahril
Foto : Meytha