Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN RAJA AMPAT GELAR SOSIALISASI NETRALITAS ASN, TNI DAN POLRI

Foto Anggota Bawaslu Raja Ampat Saat Memberikan Materi Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI (Selasa 24 September 2024)

Foto Anggota Bawaslu Raja Ampat Saat Memberikan Materi Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI, (Selasa 24 September 2024)

Rajaampat.bawaslu-  Netralitas aparatur sipil negara (ASN) masuk ke dalam empat besar isu peta kerawanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Raja Ampat. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat  menggelar giat Sosialisasi Netralitas ASN TNI dan Polri dan bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat  pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa  24  September 2024.

Giat yang digelar di  Dolphine Cottage ini, diikuti secara tatap muka oleh 50 peserta dan tamu Undang terdiri  Pimpinan OPD,  TNI dan Polri di lingkup Pemkab Raja Ampat. 

Koordinator Divisi  Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat  Bapak Markus Rumsowek hadir dan menjadi keynote speaker dalam giat yang dimulai pukul 09.00 ini. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat , Bapak. Dr. Yusuf Salim,M.Si membuka dan sekaligus menyampaikan arahan kepada Pimpinan OPD  yang hadir. pentingnya menjaga netralitas ASN 

Dalam sambutannya , mengingatkan kepada  Pimpinan OPD dan ASN dilingkup Pemerintahan kabupaten raja ampat,  untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun ini ada Enam (6) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, 

Kita Sebagai Aparatur Sipil Negara  Harus Netral, dalam hal apapun, ingat pada saat Kampanye nanti  jangan ada yang telibat  atau mendukung sala satu pasangan Calon, dan membagikan, Memposting berkomentar dan like di Facebook atau Media Sosial Lainnya. (Tegasnya)

Kordiv P3S  Bawaslu Raja Ampat  Bapak Markus Rumsowek,  menyampaikan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.  ini, dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dikaji Bawaslu lalu disampaikan kepada BKN untuk tindak lanjutn.

“Sosialisasi Netralitas ASN TNI dan Polri , ini menjadi refleksi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang bebas dan adil. Sesuai dengan tidak disalahgunakan dan dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara,” kata Markus,  dalam Penyampaian Materinya.

 “Dalam aturan tersebut, jelas bahwa seluruh ASN TNI dan Polri harus netral,” tandas Markus.

Kepada seluruh ASN, Non ASN, TNI dan Polri hendaknya memperhatikan hal - hal yang dapat melanggar netralitas. Antara lain 

  1. Memasang spanduk/ baliho/alat peraga lainnya pada calon maupun calon peserta pemilihan, 

  2. melakukan sosialisasi/ kampanye medsos/online calon;  

  3. menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif; 

  4. membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon maupun calon, 

  5. memposting pada media social/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Paslon Tertentu,

Editor : Sahril

Foto  : Erna

Tag
Berita