Bawaslu R4 Buka Pendaftaran Panwaslu Distrik Se-Kab.Raja Ampat
|
\n\n\n\n"Kami berharap semua warga masyarakat Raja Ampat yang jauh dari kota waisai juga dapat mendaftarkan diri melalui jalur online. Berkas fisik wajib diserahkan pada saat tes tertulis, karena untuk Kabupaten Raja ampat akan melakukan tes tertulis secara ofline, sehingga diharapkan semua bisa mendaftar baik melalui online ataupun ofline"
Waisai - Raja Ampat. Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat memberikan kesempatan kupada Putra/i terbaik Raja Ampat untuk terlibat dalam proses pengawasan pemilihan umum dengan menjadi Panwaslu Distrik. Masa penerimaan Panwaslu Distrik dimulai pada tanggal 21 - 27 September 2022.
\n\n\n\nKoordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kab. Raja Ampat, Agus Salim Wahon, menyatakan bahwa saat ini Bawaslu Kab Raja Ampat sedang melakukan sosialisasi perekrutan Panwas Distrik melalui media sosial Bawaslu Raja Ampat maupun pemasangan baliho informasi penerimaan di lokasi strategis Kota Waisai.
\n\n\n\n"Nanti pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilakukan 21 September 2022. Pendaftaran dilakukan secara secara online dan ofline"
lebih lanjut Pria yang akrab disapa Agus menjelaskan bahwa Bawaslu Raja Ampat mengambil kedua opsi itu, dalam rangka membuka ruang dan akses seluas-luasnya bagi Warga Masyarakat Kab. Raja Ampat yang ingin menjadi Panwas Distrik. Mengingat letak geografis Kab. Raja Ampat adalah daerah kepulauan, pendaftaran secara online data memudahkan pendaftar.
"Kami berharap semua warga masyarakat Raja Ampat yang jauh dari kota waisai juga dapat mendaftarkan diri melalui jalur online. Nanti berkas fisik akan diserahkan pada saat tes tertulis karena untuk kabupaten raja ampat akan melakukan tes tertulis secara ofline, sehingga diharapkan semua bisa mendaftar baik melalui online ataupun ofline". Tutup Agus yang juga bertindak sebagai Ketua Kelompok Karja Penerimaan Panwaslu Distrik.
\n\n\n\nBertindak sebagai Sekretaris Pokja Penerimaan Panwaslu Distrik, Sekretaris Bawaslu Raja Ampat, Dolfinus Klenana, S.Sos menegaskan dalam Perekrutan Panwaslu Distrik yang perlu diperhatikan adalah persyaratan menjadi Anggota Panwaslu Distrik, salah satu syarat penting adalah Tidak Menjadi Pengurus atau Anggota Partai Politik. Hal ini akan menjadi fokus Perhatian Bawaslu Raja Ampat dalam merekrut calon anggota panwas distrik, sehingga calon anggota panwaslu yang akan menjadi anggota panwaslu distrik bener-benar independen dan berintegritas.
\n\n\n\nLebih lanjut Dolfinus menegaskan Pokja Pembentukan Panwaslu Distrik akan dengan baik memfasilitasi setiap tahapan Pembentukan Panwaslu Distrik Se-Kab. Raja Ampat, mulai dari tahapan sosialisasi, pendaftaran, seleksi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat.
"Tugas Sebagai Pokja Pembentukan Panwaslu Distrik ini dialakukan dengan Penuh Tanggungjawab tentu dengan mengedepankan profesionalitas dan independensi sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku". Jelas Dolfinus.
Selanjutnya untuk perkembangan informasi penerimaan panwaslu distrik dapat diperoleh dengan mengunjungi Kantor Bawaslu Kab. Raja Ampat Stau mengikuti terus media sosial Bawaslu Kab. Raja Ampat.
\n\n\n\nPenulis: Folter Umpain
Editor : Mario Wiran