Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu R4 Aktifkan Help Desk Pendaftaran Pemantau Pemilihan Tahun 2024

Bawaslu R4 Aktifkan Help Desk Pendaftaran Pemantau Pemilihan Tahun 2024
\n

Waisai - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat resmi membuka pendaftaran pemantau pemilu. Pembukaan itu ditandai dengan peluncuran meja layanan pemantau pemilu 2024 di Kabupaten Raja Ampat.
Meja layanan Pemantau Pemilu 2024 dibuka pada setiap jam kerja. Bawaslu Kab. Raja Ampat membuka akses seluas-luasnya bagi semua elemen masyarakat untuk mendaftarkan lembaganya menjadi pemantau pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kab. Raja Ampat, Markus Rumsowek dalam keterangannya yang diterima, Selasa (21/6/2022).

\n\n\n\n

Pembukaan pendaftaran pemantau pemilu diresmikan Bawaslu Kab. Raja Ampat pada Selasa (21/6). Rumsowek menjelaskan seluruh penjelasan berkaitan dengan pendaftaran pemantau pemilihan dapat diperoleh melalui website Kantor Bawaslu Kab. Raja Ampat, melaui media sosial kantor atau langsung mengunjungi help desk Pendaftaran Pemantau Pemilihan di Kantor Bawaslu Kab. Raja Ampat.

\n\n\n\n

Berikut ini adalah Tata Cara Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu 2024.

Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

\n\n\n\n
  1. Berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Bersifat independen.
  3. Mempunyai sumber dana yang jelas.
  4. Terakreditasi dari Bawaslu.
\n\n\n\n

Tata Cara Pendaftaran Akreditasi:

\n\n\n\n
  1. Pemantau Pemilu mengajukan permohonan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu.
  2. Mengisi formulir pendaftaran pemantau pemilu.
  3. Melengkapi dokumen administrasi pemantau pemilu.
\n\n\n\n

Penulis: Mario Wiran

\n\n\n\n

Persyaratan dan Dokumen administrasi pemantau pemilu bisa di unduh pada link dibawah ini:
https://docs.google.com/document/d/1Ve-UA0GdM1ow5TS5hLwkOm2GJoKsIJUE/edit

\n\n\n\n\n"